Pengaduan adalah penyampaian ketidakpuasan nasabah atau masyarakat atas layanan, transaksi, atau produk BPR.
Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
A. Melalui Kantor BPR
Jam layanan: SeninβJumat, 08.00β15.00 WIB
Datang langsung ke kantor BPR terdekat dan temui petugas Customer Service.
B. Melalui Telepon
π Nomor Call Center BPR Kridadhana Citranusa
KANTOR PUSAT
π’ Jl. Semeru Selatan 07 - Dampit. Telp (0341)896705
KANTOR CABANG
π’ JL. M. Panjaitan 03 Wonosari - Nongkojajar. Telp: (0343) 499369
π’ JL. Bhayangkari 402 Juwetkenongo Porong. Sidoarjo Telp : (0343) 851266
π’ JL Ahmad Yani No 33 Raya Karangketug Gadingrejo Kota Pasuruan. Telp : (0343) 5648177 - 5614800
C. Melalui Email Resmi
β cs@bprkridadhana.com
D. Melalui Formulir Online
Mengisi Form Pengaduan Konsumen dibawah ini.
Agar pengaduan dapat diproses, mohon sertakan:
1. Nama lengkap
2. Nomor identitas (KTP)
3. Nomor rekening atau nomor produk
4. Nomor telepon yang dapat dihubungi
5. Penjelasan pengaduan
6. Bukti pendukung (jika ada)
β³ Pengaduan Sederhana: diselesaikan maksimal 5 hari kerja
β³ Pengaduan Kompleks: maksimal 20 hari kerja, dapat diperpanjang 20 hari jika memerlukan verifikasi tambahan.
Setiap perkembangan akan kami beritahukan kepada Anda.
β’ Mendapat penjelasan yang jelas dan benar tentang produk.
β’ Mendapat salinan bukti pengaduan.
β’ Mendapat penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan.
β’ Mengajukan keberatan jika hasil penyelesaian tidak sesuai.
Nasabah dapat meneruskan pengaduan ke:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
π www.lapssjk.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
β’ Aplikasi Portal Konsumen OJK (APPK)
β’ π Kontak OJK 157
β’ β Email: konsumen@ojk.go.id
PT BPR Kridadhana Citranusa berkomitmen memberikan layanan terbaik, menjaga kerahasiaan data Anda, serta memberikan penyelesaian pengaduan secara adil sesuai POJK 22 Tahun 2023.
Β© 2018 Home Loan. All Rights Reserved | Design by W3layouts